ARTI KEBEBASAN PADA LIBERALISME
Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi(private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Pandangan ekonom liberal radikal Adam Smith mengatakan jika kita biarkan orang bebas menghasilkan serta bertukar barang dan jasa, masyarakat dapat menikmati kehidupan ekonomi yang optimal. Dengan kata lain, singkirkan perencanaan terpusat dari pasar, biarkan dunia usaha, dan kita akan melihat produksi, distribusi, dan konsumsi yang optimal. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.
Dalam teori kebebasan, individu dimungkinkan memaksimalkan pencapaiannya ( self-achievement ) sesuai dengan apa yang ia inginkan. Jika setiap individu mendapatkan hasil yang maksimal, masyarakatpun akan memperoleh kemajuan puncak. Setiap individu mendapat ruang gerak yang luas untuk melakukan eksperimen dan berkompetisi sejauh ia tidak melanggar kebebasan pihak lain dan terjaring oleh hukum kriminal.
Dalam bukunya Ian Shapiro: Evolusi Hak Dalam Teori Liberal mengkaji beberapa pandangan Hobbes tentang hak dan kebebasan bahwa hak itu terancam oleh kekacauan yang terjadi pada masanya, karena orang bersepakat untuk tunduk pada penguasa absolute, jadi masih tersisa hak unuk hidup bagi masyarakat , sedangkan hak politik individu merupakan hak yang diberikan oleh penguasa menurut pertimbangannya sendiri. Dengan demikian suatu konsep teori kontrak yang bersifat individualis menghasilkan hukum berdasarkan kekuasaan (command theory of law ).
Sesungguhnya jika raja memiliki uang, mudah baginya memperoleh prajurit yang cukup untuk seluruh inggris. Karena hanya sedikit sekali yang benar-benar peduli mengenai untuk siapa mereka berjuang, namun akan memihak pada siapa saja demi uang atau kesempatan bagi siapa saja untuk menjarah. Tetapi pundi-pundi raja kosong, dan musuh-musuhnya, yang mengaku berjuang untuk meringankan beban pajak rakyat, dan hal-hal lain yang enak didengar telinga, menguasai pundi-pundi kota London, sebagian kota lain, baik yang besar dan kecil di Inggris, dan juga pundi-pundi orang-orang tertentu ( Hobbes,1966)
Dari segi market atau pasar, liberalisme telah membawa perubahan besar terhadap dinamika internasional. Pasar yang dikelola secara open market menjadikan korporasi-korporasi raksasa dengan mudah memasuki segala sendi kehidupan masyarakat diseluruh dunia. Otoritas negara kadang dengan mudah dipengaruhi atau malah dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut demi kepentingan mereka.
Jeff Faux, Presdir Economic Policy Institute tahun 2001 di AS mengatakan bahwa pendapatan rata-rata dari 80 negara terkaya didunia adalah sebesar 77 kali pendapatan 10 negara miskin. Sistem ekonomi global sekarang memungkinkan bagi perusahaan-perusahaan raksasa ( TNCs- Trans National Corporations) untuk meningkatkat kekuasaan dan kekayaannya. Pada gilirannya untuk melakukan kontrol politik terhadap dunia, WTO ( Word Trade Organitation ) menciptakan kondisi dimana TNCs dan bank dapat memindahkan modal, tekhnologi , barang, dan jasa secara bebas dari negara manapun didunia, tanpa terhalangi oleh regulasi negara tersebut dan pemerintahan demokratis dinegara tersebut.
Dikatakan pula bahwa liberalisme dapat tumbuh selaras dengan keadaan suatu negara yang multikultural seperti halnya di AS, perancis,dan negara-negara Eropa lainnya. Tetapi apakah sistem tersebut cocok jika di terapkan dinegara-negara dunia ketiga atau mengutif istilah Bung Karno dengan “Nepos” ?. Kebebasan yang dijanjikan kaum Libertarian,mengutif istilah Hegelian bagi para penganut sosialis, hanyalah suatu impian yang diimpi-impikan bagi masyarakat miskin di negara-negara dunia ketiga, tidak mungkin dapat dicapai jika masih tetap mengandalkan kontrak sosial yang hanya meguntungkan para pengusaha dan pemilik modal, tidak sesuai dengan declaration of Indevendences yang disusun oleh Thomas Jefferson bahwa individu harus dibebaskan membuat kontrak dengan individu lain, dalam membuat kontrak ( voluntary exchange ) yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak
Indonesia memang tidak sepenuhnya menganut liberalisme, tetapi sistem ekonomi campuran yang sesuai dengan teori Keynes yaitu tetap berdasarkan atas pasal 33 UUD’45. Akan tetapi, perekonomian kita memang terlihat cendrung liberal atau sangat liberal dibeberapa sisi. Hal inilah yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah, bahwa sistem ekonomi Indonesia haruslah tetap terfokus kepada bagaimana caranya untuk meningkatkat kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat pancasila dan undang-undang 1945, bukan menciptakan kesejahteraan bagi sebagian golongan saja, apalagi mengikuti berbagai syarat investasi asing yang hanya akan memperluas kekuasan mereka akan sumber-sumber ekonomi nasional. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang eksis dalam percaturan internasional mau tidak mau harus mengikuti arus liberalisasi dan varian-variannya, tetapi pemerintah diharapkan mampu menjalankan strategi ekonomi yang bijak yang dapat menghasilkan suatu formula untuk mencapai kesejahteraan kolektif yang diidam-idamkan, yaitu melalui mengkombinasikan berbagai sumber daya yang ada dan dengan menerapkan pengawasan yuridis yang ketat terhadap pasar, serta lebih berupaya untuk dapat meningkatkan ekonomi domestik.
Saya setuju dengan pendapat hobbes untuk mencapai kekuasaan atas pengelolaan hak-hak rakyat tidaklah dilakukan dengan jalan terror tetapi melalui pendekatan rasional. Karena sekalipun masyarakat dicekoki dengan berbagai ideologi yang dibawa oleh kelompok keagamaan, ekonomi, intelektual, dengan tujuan masing-masing, sekalipun prinsip-prinsip itu benar rakyat jelata kurang mampu memahaminya. Dan untuk memahami liberalisme perlu adanya pendidikan politik terhadap masyarakat, tentunya melalui peningkatan kualitas pendidikan yang juga harus diterapkan oleh negara-negara penganut liberalisme baru seperti halnya Indonesia.
Dari segi budaya dan sosial, liberalisme memang membawa perubahan terhadap tingkah laku masyarakat. Budi pekerti dipandang dari sejauh mana setiap orang mengekspresikan dirinya tanpa mengganggu kepentingan orang lain. Tetapi kebebasan itu sudah terlampau jauh dari ciri-ciri manusia yang beradab. Hedonisme dan matrealisme merupakan produk dari liberalisme yang sangat tidak sesuai dengan penciptaan manusia. Selayaknya manusia kembali kepada fitrahnya, manusia yang beradap bukan dilihat dari kemajuan fisiknya, tetapi kemajuan cara pandang dan sikap dalam mengisi kehidupan sebagai suatu yang berarti, sebagai suatu nilai ibadah kepada sesame,lingkungan, dan Tuhan YME. Dan untuk mengakomodir itu semua manusia harus kembali kepada norma-norma sosial yang telah lama ada yang merupakan suatu aturan yang arif tentunya.
Sumber: